Membuat Surat Ahli Waris
Surat Ahli waris diperlukan untuk mengambil Uang tabungan milik Almarhum di Bank, Jual Beli Tanah, Bangunan milik Almarhum dll. Pada kasus ini, Pewaris adalah Suami yang meninggalkan Istri dan 3 orang anak. Untuk membuat Surat Ahli Waris, syaratnya cukup banyak dan repot seperti ini:
Untuk Syarat pertama yaitu Kronologis / Riwayat antara Pewaris dengan Ahli Waris, formatnya lengkap silakan download disini. Surat ini merupakan yang utama dan melibatkan banyak orang, maka sebaiknya anda lengkap dan teliti mengisi data2nya. Untuk Saksi sebaiknya diisi oleh orang yang telah berusia 40 tahun ke atas, jangan lupa sertakan fotocopy KTPnya.
Perlu juga dilampirkan Diagram / Bagan hubungan antara Pewaris dan Ahli Waris seperti ini. Jelasnya silakan download disini
Syarat syarat lainnya seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, saya rasa anda sudah tahu dan tidak perlu saya tampilkan gambarnya, bukan?
Yang agak repot adalah pengurusan legalisir Surat Nikah Orang Tua yang meninggal. Bisa jadi Orang tua kita dahulu menikah di kota yang jauh dari kota saat ini. Sehingga mengurusnya harus ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tercantum di buku Akta Nikah.
Untuk pengurusan legalisir, surat menyurat tsb (mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan & KUA) semua tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Namun jika anda menyuruh orang lain untuk mengurus Surat Waris ini biasanya perlu biaya (nego) sekitar 500 ribu sampai 1 juta rupiah.
Itu saja.... Selamat berjuang....
- Kronologis / Riwayat antara Pewaris dengan Ahli Waris
- Fotocopy KTP yang dilegalisir Kecamatan
- Fotocopy KK yang dilegalisir Kecamatan
- Fotocopy Surat Keterangan / Akta Kematian yang dilegalisir Kelurahan
- Fotocopy Surat Keterangan / Akta Kelahiran yang dilegalisir Dinas Kependudukan
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA sesuai
- Bukti Lunas PBB tahun Terakhir
Untuk Syarat pertama yaitu Kronologis / Riwayat antara Pewaris dengan Ahli Waris, formatnya lengkap silakan download disini. Surat ini merupakan yang utama dan melibatkan banyak orang, maka sebaiknya anda lengkap dan teliti mengisi data2nya. Untuk Saksi sebaiknya diisi oleh orang yang telah berusia 40 tahun ke atas, jangan lupa sertakan fotocopy KTPnya.
Perlu juga dilampirkan Diagram / Bagan hubungan antara Pewaris dan Ahli Waris seperti ini. Jelasnya silakan download disini
Syarat syarat lainnya seperti fotocopy KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, saya rasa anda sudah tahu dan tidak perlu saya tampilkan gambarnya, bukan?
Yang agak repot adalah pengurusan legalisir Surat Nikah Orang Tua yang meninggal. Bisa jadi Orang tua kita dahulu menikah di kota yang jauh dari kota saat ini. Sehingga mengurusnya harus ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tercantum di buku Akta Nikah.
Untuk pengurusan legalisir, surat menyurat tsb (mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan & KUA) semua tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Namun jika anda menyuruh orang lain untuk mengurus Surat Waris ini biasanya perlu biaya (nego) sekitar 500 ribu sampai 1 juta rupiah.
Itu saja.... Selamat berjuang....
BalasHapusArtikelnya sangat bagus dan bermanfaat Lanjutkan Menulisnya gan ...!